Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B wajib menyampaikan laporan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar kepada Menteri setiap 1 (satu) bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim. 6. Di antara Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction