Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6B

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali selama masa penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi dari Menteri. (4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan evaluasi atas penyelesaian perbaikan kerusakan fasilitas Pemurnian Mineral logam akibat keadaan kahar. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat memberikan perpanjangan rekomendasi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction