Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan diperhitungkan pembayaran klaim asuransi atas fasilitas Pemurnian Mineral logam. (3) Dalam masa perbaikan akibat keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan mempertimbangkan: a. tercukupinya kebutuhan bahan baku di dalam negeri; b. menghindari terhentinya kegiatan usaha pertambangan; c. menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja; d. optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan daerah; dan e. perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan. (5) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction