Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penghitungan denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, serta penyampaian rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran kepada pelanggar ketentuan dengan tembusan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian penghitungan denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(2) Surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis pelanggaran;
b. besaran sanksi denda yang dikenakan;
c. batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran;
dan
d. mekanisme pembayaran dan/atau penyetoran.
(3) Batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana pada ayat (2) huruf c yaitu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan surat pemberitahuan pembayaran.
Your Correction
