Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan teknis. (2) Besaran PNBP untuk denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral.
Your Correction