Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNBP untuk denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) untuk: a. huruf a angka 1 sampai dengan angka 6; b. huruf b; dan c. huruf c, dihitung oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal dan instansi terkait lainnya jika diperlukan. (3) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain untuk angka 6 dilaksanakan berdasarkan kriteria: a. jenis dan kapasitas instalasi tenaga listrik; dan/atau b. dampak yang ditimbulkan. (4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (5) Dalam melakukan penghitungan PNBP untuk denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 6, tim dapat melibatkan lembaga penilai untuk menentukan nilai pasar tanaman. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penghitungan denda subsektor ketenagalistrikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction