Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat pengenaan sanksi denda administratif kepada Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban ketentuan besaran nilai TKDN dengan tembusan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil penghitungan denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Surat pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. besaran sanksi denda yang dikenakan;
b. batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran;
dan
c. mekanisme pembayaran dan/atau penyetoran.
(3) Batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan surat pengenaan sanksi denda administratif.
Your Correction
