Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan melakukan penghitungan denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang perindustrian.
(2) Hasil penghitungan denda ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
