Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) PNBP untuk jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dihitung berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) PNBP untuk jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan oleh pengguna jasa layanan subbidang ketenagalistrikan sebelum menerima manfaat layanan.
Your Correction
