Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan kepada Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban ketentuan besaran nilai TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang IUPTLU terintegrasi. (3) Dalam hal pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan pemegang IUPTLU, maka denda dikenakan kepada pemegang IUPTLU yang menjual tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU terintegrasi.
Your Correction