Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikenakan kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikenakan kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan administrasi nomor registrasi SBU. (3) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dikenakan kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. (4) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dikenakan kepada kantor perwakilan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang mengajukan permohonan administrasi Perizinan Berusaha kantor perwakilan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing. (5) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dikenakan kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan administrasi nomor registrasi Sertifikat Produk peralatan dan pemanfaat wajib standar nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan. (6) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dikenakan kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan nomor registrasi SLO instalasi tenaga listrik. (7) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dikenakan kepada Badan Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, nomor registrasi sertifikat kompetensi asesor kompetensi ketenagalistrikan, dan nomor registrasi sertifikat kompetensi asesor Badan Usaha. (8) Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dikenakan kepada perorangan, Badan Usaha, pemilik instalasi tenaga listrik, atau instansi pemerintah yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan asesor ketenagalistrikan.
Your Correction