Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. administrasi SBU yang diberikan oleh Menteri;
b. administrasi nomor registrasi SBU;
c. akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik;
d. administrasi Perizinan Berusaha kantor perwakilan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing;
e. administrasi nomor registrasi Sertifikat Produk peralatan dan pemanfaat wajib standar nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan;
f. penerbitan nomor registrasi SLO instalasi tenaga listrik;
g. penerbitan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, nomor registrasi sertifikat kompetensi asesor kompetensi ketenagalistrikan, dan nomor registrasi sertifikat kompetensi asesor Badan Usaha; dan
h. penerbitan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan asesor ketenagalistrikan yang diberikan Menteri.
Your Correction
