Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. administrasi SBU yang diberikan oleh Menteri; b. administrasi nomor registrasi SBU; c. akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik; d. administrasi Perizinan Berusaha kantor perwakilan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing; e. administrasi nomor registrasi Sertifikat Produk peralatan dan pemanfaat wajib standar nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan; f. penerbitan nomor registrasi SLO instalasi tenaga listrik; g. penerbitan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, nomor registrasi sertifikat kompetensi asesor kompetensi ketenagalistrikan, dan nomor registrasi sertifikat kompetensi asesor Badan Usaha; dan h. penerbitan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan asesor ketenagalistrikan yang diberikan Menteri.
Your Correction