Correct Article 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Denda ketidakpatuhan TKDN dikenakan terhadap:
a. pemegang IUPTLU terintegrasi yang melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan engineering procurement construction atau Badan Usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; dan
b. pemegang IUPTLU yang melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTLU terintegrasi, setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6813).
(2) Tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran denda ketidakpatuhan TKDN diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
