Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP setiap triwulanan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Direktorat Jenderal berupa:
a. laporan realisasi PNBP;
b. laporan penggunaan dana PNBP;
c. laporan Piutang PNBP; dan
d. laporan proyeksi dan perkembangan PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. jenis PNBP; dan
c. jumlah realisasi PNBP.
(3) Laporan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. pagu penggunaan dana PNBP; dan
c. jumlah realisasi penggunaan dana PNBP.
(4) Laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. saldo awal Piutang PNBP;
c. mutasi Piutang PNBP; dan
d. saldo akhir Piutang PNBP.
(5) Laporan proyeksi dan perkembangan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. proyeksi PNBP;
b. realisasi PNBP;
c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP;
dan/atau
d. penjelasan atas deviasi sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Your Correction
