Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran PNBP berupa denda subsektor ketenagalistrikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 6, Direktorat Jenderal memberikan penghentian layanan. (2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; c. akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik; d. Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik; e. registrasi SBU; f. registrasi Sertifikat Produk peralatan dan pemanfaat wajib standar nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan; g. registrasi SLO; h. registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan/atau i. layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Bayar melalui Surat Tagihan pertama dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan kedua.
Your Correction