Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Terhadap Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran PNBP berupa denda subsektor ketenagalistrikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 6, Direktorat Jenderal memberikan penghentian layanan.
(2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik;
b. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
c. akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik;
d. Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik;
e. registrasi SBU;
f. registrasi Sertifikat Produk peralatan dan pemanfaat wajib standar nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan;
g. registrasi SLO;
h. registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan/atau
i. layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Bayar melalui Surat Tagihan pertama dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan kedua.
Your Correction
