Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat PNBP Terutang berupa kurang bayar dan/atau keterlambatan pembayaran berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan monitoring diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua kepada Wajib Bayar paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu Surat Tagihan pertama berakhir.
(3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal
Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga kepada Wajib Bayar paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu Surat Tagihan kedua berakhir.
(4) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) paling sedikit memuat informasi berupa:
a. identitas Wajib Bayar;
b. nilai nominal pokok PNBP kurang dibayar;
c. batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran;
d. besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar dan/atau tambahan besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar sesuai periode masa berlakunya Surat Tagihan; dan
e. mekanisme pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Sekretaris Direktorat Jenderal menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurusi piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu Surat Tagihan ketiga berakhir.
(6) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua, dan Surat Tagihan ketiga;
b. resume berkas kasus Piutang PNBP;
c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan
d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Direktorat Jenderal melakukan kegiatan optimalisasi penagihan PNBP sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap dicatat sebagai Piutang PNBP pada Direktorat Jenderal.
Your Correction
