Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring terhadap:
a. bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran; dan
b. bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan/atau jumlah nominal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nihil, keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, dan/atau kelebihan pembayaran.
Your Correction
