Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNBP atas: a. jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan c. denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara secara elektronik.
Your Correction