Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
PNBP atas:
a. jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
c. denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara secara elektronik.
Your Correction
