Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal berupa:
a. jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan;
b. denda ketidakpatuhan TKDN berupa denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan; dan
c. denda subsektor ketenagalistrikan.
Your Correction
