Correct Article 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
