Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Penataan organisasi Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling kurang 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
