Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
