Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction