Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
