Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing, serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction
