Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi secara berkala.
(2) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dapat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Your Correction
