Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
f. pelaksanaan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik negara; dan
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
