Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
