Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan potensi energi bayu, surya, hidro, bioenergi, energi baru terbarukan lainnya, dan konservasi energi;
c. pelaksanaan pengujian teknis di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
d. pelayanan jasa survei dan pemetaan potensi energi bayu, surya, hidro, bioenergi, energi baru terbarukan lainnya, dan konservasi energi, serta pelayanan jasa pengujian teknis di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
e. pengelolaan sarana dan prasarana survei, pemetaan, dan pengujian teknis di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
f. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; dan
g. pelaksanaaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
