Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. (2) Dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagalistrikan, Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dapat berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. (3) Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dipimpin oleh Kepala.
Your Correction