SISTEM PENGELOLAAN
PEP Bandung memiliki visi dan misi yang menjadi arah dan acuan pengembangan PEP Bandung.
Visi PEP Bandung menjadi politeknik terbaik di INDONESIA dan mampu bersaing secara internasional.
Misi PEP Bandung meliputi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi dengan kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta Dosen yang kompeten dalam bidangnya untuk setiap program studi;
b. menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja, terampil, profesional, berkarakter yang baik, dan bermartabat serta mampu bersaing di pasar global di bidang energi dan pertambangan;
c. berperan aktif dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi dan pertambangan yang berwawasan lingkungan;
d. berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat; dan
e. menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik.
Tujuan PEP Bandung adalah memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi dibidang energi dan sumber daya mineral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat INDONESIA serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(1) Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di PEP Bandung mencakup:
a. Jujur yaitu Berpikir, berperilaku, bertindak dengan amanah, transparan, penuh integritas, memegang teguh kode etik, dan loyal kepada bangsa dan Negara – patuh terhadap hukum, bertanggungjawab.
b. Profesional yaitu Bekerja dengan semangat, cermat, akuntabel, disiplin, akurat, dan tuntas atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab, komitmen yang tinggi, membangun sinergi internal dan eksternal, serta mampu melihat perkembangan jauh ke depan.
c. Melayani yaitu Memberikan layanan prima dengan memahami kebutuhan pemangku kepentingan, dilakukan dengan sepenuh hati, proaktif, profesional, simpel, efisien, dan tepat waktu dalam rangka memenuhi kepuasan internal dan publik.
d. Inovatif yaitu Berwawasan terbuka, selalu belajar untuk peningkatan diri, memiliki ide baru yang bermanfaat, mampu membuat solusi alternatif dalam pekerjaan untuk mempercepat tercapainya target kinerja.
e. Berarti yaitu Menjadi manusia yang memanusiakan manusia, memberi manfaat bagi diri sendiri, orang
lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, masyarakat, bangsa dan negara sehingga menjadi teladan, tempat bertanya, mampu memimpin, dan memecahkan masalah.
(2) Prinsip penyelenggaraan PEP Bandung terdiri atas:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu;
e. efektivitas; dan
f. efisiensi.
Organisasi PEP Bandung terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu meningkatkan kemajuan PEP Bandung.
(2) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh Kepala Badan.
(4) Direktur mengusulkan calon Anggota Dewan Penyantun.
(5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan.
(6) Anggota Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
b. Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
c. Perwakilan Pemerintah Kota Bandung;
d. Direktur yang membidangi sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Negara bidang Mineral dan Batubara;
e. Ketua Ikatan Alumni;
f. Perwakilan Asosiasi bidang Mineral dan Batubara;
g. Pimpinan perusahaan/pengusaha di bidang usaha Mineral dan Batubara; dan/atau
h. tokoh masyarakat dan/atau perorangan yang peduli terhadap PEP Bandung.
Tugas Dewan Penyantun meliputi:
a. membantu pengembangan PEP Bandung; dan
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan pemimpin PEP Bandung di bidang non-akademik.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEP Bandung.
(2) Senat dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris yang dipilih diantara para anggota Senat.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(4) Direktur dan Wakil Direktur tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua atau Sekretaris.
(5) Keanggotaan Senat berjumlah gasal terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Sekretaris Badan Pengembangan Surnber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara;
e. Ketua Program Studi;
f. Paling sedikit 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi;
g. Guru Besar; dan/atau
h. Kepala Unit Penunjang.
(6) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat ditetapkan oleh Kepala Badan.
(7) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dipilih oleh masing-masing Dosen pada Program Studi yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan diusulkan kepada Kepala Badan melalui Direktur.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris disusun oleh Senat dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Ketua Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari Wakil Dosen kepada Direktur sebagaimana dimaksud dałam Pasal 47 ayat (5) huruf f apabila:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap, meliputi:
1) meninggal dunia;
2) sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Senat yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. melanggar etika akademik dan kode etik;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negara yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. dibebaskan dari jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas sebagai anggota Senat;
j. cuti di luar tanggungan negara;
k. evaIuasi kinerja; dan/atau
l. terpilih menjadi Direktur atau Wakil Direktur.
(1) Senat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi Paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur;
h. menyampaikan usulan calon Direktur kepada Kepala Badan; dan
i. menyampaikan usulan calon Wakil Direktur kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat untuk kelancaran tugasnya.
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. dibebaskan dari jabatan akademik;
d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan/atau
e. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur sampai dengan terpilihnya Ketua definitif.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal:
a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya;
atau
b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat.
(4) Ketentuan mengenai tata cara Sidang Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan, pelaksanan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan dan evaluasi akademik;
b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga;
c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan internal;
d. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu;
f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutu internal; dan
g. menjamin kualitas lulusan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketua Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Tetap PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua Satuan Penjaminan Mutu membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil perneriksaan internal dan eksternal;
d. memberikan pendampingan bidang non-akademik;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
f. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(1) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan ketentuan:
a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PEP Bandung serta Tenaga Profesional; dan
b. memiliki kompetensi keahlian bidang akuntansi /keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan.
(6) Ketua Satuan Pengawas Internal membuat laporan pertanggungiawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Subbagian merupakan unsur pelaksana administrasi PEP Bandung.
(2) Subbagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Subbagian terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik, penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I terkait administrasi akademik dan Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja, penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Negara, hukum, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana.
Subbagian Umum dan Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi mempunyai fungsi:
a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada;
b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi;
c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. melakukan pembinaan Sivitas Akademika.
(1) Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang merupakan tenaga Dosen dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(2) Ketua bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(1) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk diangkat sebagai Ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dosen aktif PEP Bandung;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Ketua diangkat oleh Direktur berdasarkan usulan dari kelompok jabatan fungsional Dosen pada Program Studi dimaksud.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan:
a. kegiatan penelitian;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d. mengelola publikasi ilmiah.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Teknologi Informasi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari pegawai negeri sipil PEP Bandung yang memegang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur II.
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber daya manusia PEP Bandung terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada PEP Bandung.
(4) Dosen tetap terdiri atas:
a. Dosen tetap pegawai negeri sipil; dan
b. Dosen tetap non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan melaksanakan tugas berdasarkan surat penugasan.
(6) Jenis dan jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b merupakan tenaga yang karena keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan/ atau
b. pegawai non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(3) Tenaga Kependidikan dapat ditugaskan sebagai pengajar pada PEP Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di lingkungan PEP Bandung terdiri atas:
a. pejabat pelaksana; dan
b. pejabat fungsional.
(5) Syarat dan pengangkatan Tenaga Kependidikan non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik PEP Bandung.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa PEP Bandung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap Program Studi; dan
b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru PEP Bandung.
(3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di PEP Bandung dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PEP Bandung.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Mahasiswa PEP Bandung mempunyai hak sebagai berikut:
a. melaksanakan kebebasan akademik secara bertanggungiawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas PEP Bandung dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi; dan
f. berperan serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PEP Bandung.
(2) Mahasiswa PEP Bandung mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
c. menghargai harkat dan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater;
dan
e. berperan dalam mengembangkan PEP Bandung.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa PEP Bandung ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Organisasi kemahasiswaan PEP Bandung diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan PEP Bandung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan; dan
c. keterampilan, kesenian dan budaya, kerohanian, dan olahraga.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran PEP Bandung.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
(1) Alumni dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PEP Bandung dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
(2) Alumni dapat memberikan masukan dan saran terkait pengembangan PEP Bandung secara tertulis kepada Direktur atau melalui forum diskusi yang dilaksanakan oleh PEP Bandung dan/atau Alumni.
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur melaporkan pengelolaan sarana dan prasarana paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala Badan.
(1) Kerja sama didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat berbentuk:
a. double degree/program kembaran;
b. program pemindahan satuan kredit semester;
c. pertukaran Dosen dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pertukaran Mahasiswa antar perguruan tinggi;
e. praktek/pemagangan;
f. penelitian dan penerbitan bersama karya ilmiah;
g. kegiatan seminar dan/atau ilmiah; dan/atau
h. kerja sama lain yang mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Sekretariat Badan.