SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga Dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(1) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi
tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan bengkel, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu dan teknologi informasi serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, kerja sama, bahasa dan perpustakaan.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketentuan mengenai Senat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur I terkait administrasi akademik; dan
b. Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik, penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja, penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara, hukum, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipimpin oleh Ketua yang merupakan tenaga Dosen dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(2) Untuk melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(3) Pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(4) Ketentuan mengenai Program Studi diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Teknologi Informasi.
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Unit Bahasa dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan.
(3) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur II.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.