Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum dan/ atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja.
2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menangani Penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk mengelola dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
4. Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau Barang Milik Negara.
5. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Lainnya adalah Pejabat bukan Pegawai Negeri yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara menjadi tanggung- jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
8. Tuntutan Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat TP, adalah suatu tata cara perhitungan (rekening proses) terhadap Bendahara, jika dalam kepengurusan terjadi kekurangan perbendaharaan.
9. Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lain, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sehingga baik secara langsung atau tidak langsung Negara dirugikan.
10. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Keputusan Pembebanan Sementara, yang selanjutnya disingkat KPS, adalah Keputusan Menteri. Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara yang
mengakibatkan Kerugian Negara serta adanya penolakan penyelesaian melalui penerbitan SKTJM.
13. Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat KPBW adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
14. Keputusan Pembebanan adalah Keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
15. Pimpinan Tinggi Madya adalah unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disingkat KESDM, adalah kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
1. menyelesaikan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Unit Tinggi Madya atau satuan kerja Perangkat Daerah / Pimpinan Unit setingkat manager/ general manager pada instansi terkait yang dibiayai dari bagian anggaran KESDM untuk:
a. TP berdasarkan:
1) Keputusan Pengangkatan Bendahara;
2) laporan dan kronologis dari Bendahara atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
3) Berita Acara Pemeriksaan Kas;
4) Register Penutupan Buku Kas;
5) surat keterangan sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari KPA;
6) rekening koran bank;
7) fotocopy/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
8) surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
9) berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
10) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
11) menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan 12) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara.
b. TGR berdasarkan:
1) Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Lainnya;
2) laporan dan kronologis terjadinya Kerugian Negara Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
3) kapan terjadinya Kerugian Negara;
4) identitas Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya yang mengakibatkan Kerugian Negara;
5) jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris BMN dan hal yang diperlukan lainnya;
6) surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
7) berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
8) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
9) menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan 10) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuktikan adanya Kerugian Negara;
2. melakukan verifikasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.
3. menyampaikan hasil verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima penugasan terkait dengan adanya potensi Kerugian Negara yang dilakukan oleh:
a. Bendahara kepada KPA; dan
b. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya kepada Pimpinan Tinggi Madya.