SUSUNAN ORGANISASI
PEM Akamigas terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktur merupakan tenaga Dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan memimpin PEM Akamigas.
(1) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan bengkel serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, komputer, dan teknologi informasi serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang bahasa dan perpustakaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama serta mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEM Akamigas.
(3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua.
(4) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun dan Senat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I terkait administrasi akademik dan Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan administrasi akademik; dan
b. penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
(1) Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pelaksana administasi PEM Akamigas.
(2) Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang umum dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, rumah tangga, tata usaha, dan kearsipan;
d. pengelolaan sarana dan prasarana:
e. pengelolaan teknologi informasi; dan
f. pengadministrasian Barang Milik Negara.
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, tata usaha, dan kearsipan rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana serta teknologi informasi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja serta pengelolaan keuangan, dan pengadministrasian Barang Milik Negara.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(4) Pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(5) Ketentuan mengenai Program Studi diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kepala dan anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan setiap Unit Penunjang.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan.
(3) Unit Komputer dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komputer dan teknologi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.