Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PERMEN Nomor 53 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.