Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 295) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 528) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) sehingga berbunyi sebagai berikut: