Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH KOMPONEN PENENTUAN NPA, SERTA FORMULA DAN CONTOH PENGHITUNGAN NPA A. Komponen Penentuan NPA 1. Komponen Sumber Daya Alam Tabel 1. Penghitungan Bobot secara Eksponensial dari Nilai Peringkat No. Kriteria Peringkat Bobot 1. Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif 4 16 2. Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif 3 9 3. Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif 2 4 4. Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada Sumber Air alternatif 1 1 2. Komponen Peruntukan dan Pengelolaan Tabel 2. Nilai Berdasarkan kelompok Volume Pengambilan dan Peruntukan yang Dihitung secara Progresif No. Volume Pengambilan Peruntukan 0 – 50 m3 > 50 – 500 m3 > 500 – 1000 m3 > 1000 - 2500 m3 > 2500 m3 1. kelompok 5 1 1.5 2.25 3.38 5.06 2. kelompok 4 3 4.5 6.75 10.13 15.19 3. kelompok 3 5 7.5 11.25 16.88 25.31 4. kelompok 2 7 10.5 15.75 23.63 35.44 5. kelompok 1 9 13.5 20.25 30.38 45.56 B. Formula 1. Rumus Penghitungan NPA NPA = HAB x BAT 2. Rumus Penghitungan HAB HAB = BPH + BPL 3. Rumus Penghitungan BPH BPH = Biaya Pembangunan dan Pemeliharaan Sumur Imbuhan Volume Pengambilan Selama Umur Produksi 4. Rumus Penghitungan BPL BPL = Biaya Pembangunan, Operasional, dan Pemeliharaan Sumur Pantau Volume Pengambilan Selama Umur Produksi 5. Rumus Penghitungan BAT BAT = 60% S + 40% P C. Simulasi Penghitungan NPA 1. Penghitungan NPA Rumus: NPA = HAB x BAT 2. Penghitungan HAB Misalnya di suatu daerah untuk menjaga kondisi sumber daya Air Tanah maka diperlukan pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan serta Pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau Air Tanah untuk memantau kondisi air tanah sebagai salah satu alat untuk pengendalian penggunaan Air Tanah. Penghitungan HAB dilakukan dengan rumus: HAB = BPH + BPL a. Penghitungan BPH - Biaya pembangunan sumur imbuhan kedalaman 125 m Rp100.000.000,00 - Biaya pemeliharaan selama 5 tahun Rp100.000.000,00 + Biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan Rp200.000.000,00 Sumur imbuhan tersebut digunakan untuk memelihara sumber daya Air Tanah di sekitar sumur produksi dengan umur produksi sumur bor tersebut dimisalkan 5 tahun, dengan debit sumur 100 m3/hari, sehingga Volume Pengambilan selama umur produksi (5 tahun) = (5 × 365) hari × 100 m3 = 182.500 m3 Sehingga: b. Penghitungan BPL - Biaya pembangunan sumur pantau Air Tanah kedalaman 125 m Rp 150.000.000,00 - Biaya operasional sumur pantau selama umur operasional (5 tahun) Rp 12.000.000,00 - Jumlah Biaya Pemeliharaan sumur pantau Rp 40.000.000,00 + Biaya pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau Rp 202.000.000,00 Sumur pantau Air Tanah digunakan untuk memantau kondisi Air Tanah untuk kepentingan pengendalian pendayagunaan Air Tanah di sekitar sumur bor produksi dengan umur produksi sumur bor tersebut dimisalkan 5 tahun dan debit sumur 100 m3/hari, sehingga Volume Pengambilan selama umur produksi (5 tahun) = (5 × 365) hari × 100 m3 =182.500 m3 Sehingga: Sesuai dengan rumus di atas maka: HAB = BPH + BPL = Rp 1.096/m3 + Rp 1.107/m3 = Rp 2.203/m3 3. Penghitungan BAT a. Simulasi dengan menggunakan nilai HAB hasil perhitungan pada contoh 1, penetapan NPA untuk pengguna Air Tanah kelompok 4 dengan kriteria: 1) Air Tanah kualitas baik; dan 2) Ada sumber Air alternatif, maka penetapan NPA dilakukan sebagai berikut: Komponen Volume Pengambilan (m3) Komponen Sumber Daya Alam Komponen Peruntukan dan Pengelolaan BAT HAB (Rp/m3) NPA (HAB × BAT) (Rp/m3) 0 – 50 16 × 60% = 9,6 3 × 40 % = 1,20 10,80 2.203 23.790 > 50 – 500 16 × 60% = 9,6 4,5 × 40 % = 1,80 11,40 2.203 25.111 > 500 – 1000 16 × 60% = 9,6 6,75 × 40% = 2,70 12,30 2.203 27.094 > 1000 – 2500 16 × 60% = 9,6 10,13 × 40% = 4,05 13,65 2.203 30.072 > 2500 16 × 60% = 9,6 15,19 × 40% = 6,08 15,68 2.203 34.530 b. Simulasi dengan menggunakan nilai HAB hasil perhitungan pada contoh 1, penetapan NPA untuk pengguna Air Tanah kelompok 1 dengan kriteria: 1) Air Tanah kualitas baik; dan 2) Ada sumber Air alternatif, maka penetapan NPA dilakukan sebagai berikut: Komponen Volume Pengambilan (m3) Komponen Sumber Daya Alam Komponen Peruntukan dan Pengelolaan BAT HAB (Rp/m3) NPA (HAB × BAT) (Rp/m3) 0 – 50 16 × 60% = 9,6 9 × 40 % = 3,60 13,20 2.203 29.076 > 50 – 500 16 × 60% = 9,6 13,5 × 40 % = 5,40 15,00 2.203 33.041 > 500 – 1000 16 × 60% = 9,6 20,25 × 40% = 8,10 17,70 2.203 38.988 > 1000 – 2500 16 × 60% = 9,6 30,38 × 40% = 12,15 21,75 2.203 47.914 > 2500 16 × 60% = 9,6 45,56 × 40% = 18,22 27,82 2.203 61.289 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF
Your Correction