Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini merupakan objek dalam penghitungan NPA; b. NPA Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan c. Terhadap Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang telah dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyelesaian pajaknya dilakukan sesuai masa penyelesaian perpajakan (kadaluwarsa) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum perpajakan.
Your Correction