Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.
Your Correction
