Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, NPA untuk Air Ikutan dan Air Tanah yang keluar dari sumbernya melalui proses dewatering pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Air Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Air Tanah yang ikut terbawa pada saat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan/atau gas bumi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proses penurunan muka Air Tanah pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(4) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
