Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur penghitungan BPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi. (2) Penghitungan BPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction