Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Current Text
(1) HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah hasil penjumlahan antara BPH dan BPL.
(2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
