Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah hasil penjumlahan antara BPH dan BPL. (2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction