Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Current Text
(1) NPA merupakan hasil perkalian antara HAB dan BAT.
(2) Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
