Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang terdiri dari HAB dan BAT. (2) BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; d. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas Air Tanah; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam komponen berikut: a. sumber daya alam; dan b. peruntukan dan pengelolaan. (4) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan c. kualitas Air Tanah. (5) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor berikut: a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Your Correction