Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Peserta lelang yang mengajukan sanggahan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib melakukan penyetoran Biaya Sanggah ke Kas Negara.
(2) Penyetoran Biaya Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pengumuman hasil evaluasi ulang dokumen penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) yang diterbitkan oleh Panitia Lelang yang memuat kode billing penyetoran PNBP untuk setiap peserta lelang.
(3) Penyetoran Biaya Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil evaluasi ulang dokumen penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
Your Correction
