Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Dalam hal pihak lain yang diberikan PSPE tidak melaksanakan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak PSPE diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagian dari Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara.
(2) Pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Direktur Panas Bumi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu PSPE.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan Komitmen Eksplorasi kepada bank badan usaha milik negara tempat jaminan Komitmen Eksplorasi ditempatkan disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima.
Your Correction
