Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) PNBP berupa denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dikenakan terhadap pelanggaran atau tidak terpenuhinya kewajiban bidang panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNBP yang berasal dari denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. badan usaha yang melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang tidak memiliki IPB;
b. pemegang IPB yang melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang tidak menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya;
c. pemegang IPB yang melakukan pengalihan IPB kepada badan usaha lain;
d. pemegang IPB yang melakukan pengalihan kepemilikan saham di Bursa Efek INDONESIA sebelum eksplorasi dan tanpa persetujuan Menteri;
e. pemegang IPB tidak melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
f. pemegang IPB tidak melakukan kewajiban dalam hal IPB berakhir:
1. melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;
3. menyerahkan semua data dan informasi panas bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan
pelaksanaan pengusahaan panas bumi kepada Menteri; dan
4. melakukan kewajiban lain pasca IPB berakhir.
Your Correction
