Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Jenis PNBP berupa jaminan pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dikenakan kepada pemegang IPB yang tidak melakukan pengeboran paling sedikit 1 (satu) sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi diberikan.
Your Correction
