Correct Article 42
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Besaran denda pencampuran BBN dihitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6813).
(2) Mekanisme penagihan denda pencampuran BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
