Correct Article 39
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penyelesaian keberatan PNBP, keringanan PNBP, pengembalian PNBP, tindak lanjut pengawasan PNBP, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan PNBP, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi wajib menatausahakan dan menyusun laporan perkembangan:
a. penyelesaian keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP; dan/atau
b. tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP.
(2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari informasi yang disajikan dalam laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Your Correction
