Correct Article 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Terhadap Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi memberikan penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi kepada Wajib Bayar.
(2) Penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian rekomendasi terkait insentif fiskal;
b. persetujuan studi kelayakan;
c. pemberian rekomendasi security clereance dalam rangka survei kegiatan panas bumi;
d. persetujuan perpanjangan jangka waktu eksplorasi atau eksploitasi; dan/atau
e. layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Bayar melalui Surat Tagihan pertama dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan kedua.
Your Correction
